Buku Teks
A Development Manifesto
Ketika para pendiri bangsa Indonesia merumuskan prinsip-prinsip kehidupan ekonomi nasional dalam UUD 1945, mereka secara sadar tidak mengadopsi model kapitalisme ala Amerika maupun etatisme ekonomi ala Soviet. Visi mereka adalah membangun suatu ekonomi nasional yang mampu menciptakan kesejahteraan rakyat secara merata dan berkeadilan sosial, sebagaimana tertuang dalam Pasal 33 UUD 1945. Gagasan ini dapat ditelusuri hingga pada model ekonomi pasar sosial (social market economy) di Eropa, yang kala itu dikenal sebagai alternatif yang menyeimbangkan produktivitas nasional dengan keadilan sosial. Pilihan terhadap model Eropa ini juga dipengaruhi oleh latar belakang pendidikan ekonomi para ekonom Indonesia yang banyak menimba ilmu di universitas-universitas Eropa. Pencarian model ekonomi yang mampu menggabungkan produktivitas dan keadilan sosial masih terus berlangsung hingga hari ini, sebagaimana tercermin dalam berbagai diskusi dan publikasi akademik, termasuk dalam buku Social Justice karya Nick Pearce yang menyoroti relevansi ekonomi berkeadilan dalam konteks kontemporer Eropa.
Tidak tersedia versi lain