Buku Teks
Era Baru Pemimpin Baru: Badio Menolak Rekayasa Rezim Orde Baru
Telah bentuk terjadi pembusukan penafsiran tunggal demokrasi terhadapdaUndang Undang Dasar 1945 oleh penguasa, sehingga hak politik rakyat untuk menentukan pemimpinnya telah dikebiri. Padahal jelas pada pasal 1 ayat 2 UUD '45; "Kedaulatan ada di tangan rakyat dan dilaksanakan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat". Juga selama ini telah terjadi penyimpangan dalam pelaksanaan ajaran Pancasila terutama pasal 28 UUD '45, tentang kebebasan berserikat/kemerdekaan/ keadilan sosial serta adanya kekosongan "Pemimpin Nasional" sebagai pedoman rakyat, sementara yang ada hanya penguasa, bukan Pemimpin Nasional.
Sebagai koreksi atas penyimpangan tersebut di atas, kami Dewan Kedaulatan Rakyat Indonesia mengajukan kepemimpinan Nasional yang dijiwai oleh UUD'45 dengan kriteria:
Mengerti sepenuhnya tujuan proklamasi Republik Indonesia.
Aktif memberikan pendidikan politik dalam arti politik untuk kemaslahatan rakyat bukan untuk kekuasaan. Arif pandangan dan luas wawasan serta demokratis.
Tanpa pamrih membela rakyat dan selalu berusaha menyelamatkan kesatuanBangsa dan Negara Republik Indonesia dan menentang segala bentuk penyimpangan pelaksanaan UUD '45.
Mendahulukan kepentingan bangsa dan rakyat daripada kepentingan pribadi,
Memiliki akhlak baik, jujur secara moral.
Dengan ini kami Dewan Kedaulatan Rakyat Indonesia memutuskan untukmendaulat, menuntut tampilnya Pemimpin Nasional yang memenuhi kriteria di atas untuk berjuang bersama rakyat merebut dan menegakkan kedaulatan rakyat.
BK202132100 | 320.959 8 Soe e | Ruang Tandon Lt 4 | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - BACA DI TEMPAT |
Tidak tersedia versi lain