Tugas Akhir
Upaya pelestarian tari gambang Semarang sebagai identitas kesenia Semarang
Pemerintah Departemen P dan K Kodya Semarang menganjurkan pada pendidikan formal seperti SLTP, SMU untuk memberikan atau mengajarkan tari Gambang Semarang kepada para siswa. Depdikbud mengundang para kepala sekolah tersebut dan diberi pengarahan tentang tari gambang Semarang dengan surat undangan tanggal 28 Februari no: 430/103/33/KS/97(Peraturan Guru Pelatih Tari).
Pengarahan telah disetujui oleh para kepala sekolah dan membuahkan hasil menganjurkan agar guru kesenian diberi penataran tentang tari Gambang Semarang.
Kepala sekolah memberitahukan kepada para guru kesenian tari agar mengikuti penataran tari Gambang Semarang dan tari tersebut digolongkan sebagai materi ekstra kurikuler. Pengajaran melalui pendemonstrasian gerak tari dan tari ini ditarikan putra dan putri berpasangan (tari pergaulan).
KT009343 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain