Buku Teks
Mengawal dan Mengamankan Agenda Perdamaian di Provinsi Nangroe Aceh Darussalam.
Buku ini membahas secara komprehensif dinamika pasca-penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) Helsinki pada 15 Agustus 2005, yang menandai berakhirnya konflik bersenjata antara Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM). Fokus utama buku ini adalah menelaah berbagai strategi, kebijakan, dan tindakan yang diambil oleh pemangku kepentingan—baik pemerintah pusat, aparat keamanan (TNI/Polri), pemerintah daerah, maupun masyarakat sipil—dalam mengawal dan mengamankan agenda perdamaian di Aceh.
Melalui pendekatan studi kasus dan analisis deskriptif, buku ini mengurai proses transisi dari situasi konflik menuju perdamaian abadi, termasuk tantangan dalam reintegrasi mantan kombatan, penyerahan senjata, serta penerapan Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) sebagai derivasi MoU Helsinki. Penulis menyoroti pentingnya peran aparat keamanan dalam menjaga kondusifitas wilayah melalui pendekatan persuasif (soft approach) dan dialogis, tanpa mengabaikan kewaspadaan terhadap potensi konflik laten.
Hasil kajian menunjukkan bahwa meskipun agenda perdamaian Aceh sering disebut sebagai salah satu contoh keberhasilan resolusi konflik di dunia, keberlanjutannya sangat bergantung pada komitmen para pihak dalam konsistensi implementasi butir-butir MoU, keadilan transisi, dan pemerataan kesejahteraan. Buku ini menyimpulkan bahwa "mengamankan perdamaian" bukan hanya soal ketiadaan senjata, tetapi juga membangun kepercayaan (trust building) yang berkelanjutan dan keadilan sosial bagi seluruh masyarakat Aceh.
Tidak tersedia versi lain