Buku Teks
Arah Pembangunan DIY Dalam Perseptif Keistimewaan.
Buku ini mengkaji arah pembangunan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang secara fundamental berbeda dengan daerah lain di Indonesia, yaitu berbasis pada UU Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY. Fokus utama pembahasan mencakup lima kewenangan khusus—pengisian jabatan Gubernur/Wakil Gubernur, kelembagaan, kebudayaan, pertanahan, dan tata ruang—sebagai pilar utama pembangunan. Buku ini menganalisis bagaimana Dana Keistimewaan (Danais) dialokasikan tidak hanya untuk pelestarian warisan budaya, tetapi juga untuk intervensi strategis seperti reformasi kalurahan, pemberdayaan ekonomi kreatif, dan peningkatan pariwisata guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Dengan merujuk pada Grand Design Keistimewaan DIY (2022-2042), buku ini menawarkan pendekatan komprehensif dalam mengintegrasikan nilai-nilai budaya Jawa ke dalam perencanaan jangka panjang daerah. Temuan buku menunjukkan bahwa arah pembangunan DIY dituntut untuk menyerasikan output pembangunan umum dengan urusan keistimewaan, guna mencapai visi "Unggul, Maju, Berkelanjutan dengan Berlandaskan Budaya dan Nilai-Nilai Keistimewaan".
Tidak tersedia versi lain