Buku Teks
Undang-Undang Republik Indonesia nomor 1 tahun 2006 tentang bantuan timbal balik dalam masalah pidana
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2006 tentang Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana mengatur tentang kerjasama antar negara dalam penanganan masalah pidana, termasuk penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di pengadilan. Undang-undang ini mengatur bagaimana Indonesia meminta dan memberikan bantuan timbal balik kepada negara lain dalam masalah pidana, serta bagaimana perjanjian bantuan timbal balik dibuat.
Tidak tersedia versi lain