Tugas Akhir
Lagu Jarum-jarum dalam Musik Iringan Warokan di Dusun Maron Ngawonggo Kaliangkrik Magelang Jawa Tengah
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana apropriasi lagu Jarum-jarum dalam musik iringan warokan di dusun Maron, Ngawonggo, Kaliangkrik, Magelang, Jawa Tengah. Lagu Jarum-jarum yang awalnya muncul dari kesenian ndolalak merupakan kesenian yang tumbuh dan berkembang di Purworejo. Sekilas lagu Jarum-jarum pada warokan di dusun Maron jika didengarkan dan diamati memiliki keserupaan dengan lagu Jarum-jarum yang digunakan pada kesenian ndolalak Purworejo. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan strategi deskriptif analitik. Landasan teori yang digunakan yaitu buku dari James O. Young. Cultural Appropriation and the Arts. (New Jersey: Blackwell Publishing Ltd, 2008). Terdapat penjelasan tentang peminjaman konten artistik oleh individu, yaitu seorang seniman sebagai pekerja seni terlibat langsung dalam produksi karya (pertunjukan) berharga sebagai objek pengalaman estetis. Konten artistik dapat mencakup karya lengkap, seperti ketika seorang musisi melakukan kreativitas komposisi dari seni budaya lain atau elemen artistik. Landasan teori tersebut mampu membantu penelitian warokan di Dusun Maron, didukung oleh data-data yang terlihat di lapangan maupun data berupa jejak digital. Apropriasi dapat dimaknai secara positif maupun negatif. Secara positif, budaya yang diapropriasi mengalami perkembangan dengan inovasi, sehingga budaya tersebut dapat tetap lestari. Sisi negatifnya adalah timbulnya rasa tidak terima dari pemilik budaya asal karena merasa budayanya diambil untuk digunakan sebagai penambah unsur seni subjek pelaku apropriasi.
Tidak tersedia versi lain