Buku Teks
Nguter kampung jamu tradisional : pengembangan jamu pasca ditetapkan sebagai WBTb Indonesia
Berbagai jenis kekayaan alam Indonesia telah sejak lama dimanfaatkan oleh nenek moyang, salah satunya dalambentuk ramuan dari tanaman yang secara turun temurun terbukti aman dan mempunyai manfaat bagi kesehatan. Hasil ramuan tumbuh-tumbuhan asli dari alam yang tidak menggunakan bahan kimia ini kemudian disebut jamu. Jamu telah ditetapkan menjadi Warisan Budaya Takbenda Indonesia pada tahun 2019. Maka menjadi tugas dari masyarakat pemilik karya budaya dan pemerintah daerah khususnya untuk tersu menjaga, mengembangkan dan melestarikan jamu supaya berkelanjutan. Isi buku ini membahas salah satu sentra /kampung jamu tradisional di Desa Nguter Kecamatan Nguter Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. Isi buku mengulas upaya yang telah dilakukan oleh masyarakat Desa Nguter dalam melindungi dan mengembangkan jamu, apa dampak setelah jamu ditetapkan sebagai warisan budaya bagi masyarakat Nguter serta aksi nyata yang dilakukan oleh masyarakat dan pemerintah setempat terhadap keberlangsungan jamu Nguter dalam perlindungan, pengembangan dan pemanfaatannya.
Tidak tersedia versi lain