Buku Teks
Prosesi adat pernikahan Melayu
Perkawinan dikatakan sah asalkan sesuai dengan syarat-syarat dan rukun- rukunnya. Namun jika mengikut adat akan terlihat sedikit rumit karena banyaknya tahapan-tahapan yang harus dilalui. Namun hal tersebut sah-sah saja karena adat melayu tetap berpegang teguh pada ajaran agama Islam seperti dalam istilah “adat bersendi syarak, syarak bersendi kitabullah” atau “Syarak mengata, adat memakai ” (apa yang diterapkan oleh syarak itulah yang harus digunakan dalam adat). Tahapan-tahapan yang dilalui menurut adat melayu Karimun dibagi menjadi 3 yaitu: prosesi sebelum perkawinan (tahap pra-nikah), prosesi persiapan perkawinan (tahap Pernikahan)dan prosesi setelah perkawinan (tahap sesudah menikah).
Tidak tersedia versi lain