Proseding
Ragam Pemikiran Kekayaan Intelektual Musik Indonesia
Ragam Pemikiran Kekayaan Intelektual Musik Indonesia merupakan sebuah proseding dari serangkaian pemikiran mengenai kritik kekayaan intelektual dalam bidang musik di Indonesia. Musik, dewasa ini telah menjadi bagian dari budaya popular masyarakat. Faktor tersebut seiring dengan tingginya kebutuhan masyarakat terhadap keberadaan musik. Tentu saja tingginya kebutuhan masyarakat tsb turut menentukan tingginya produksi di ranah industry musik Indonesia. Buku ini dibagi menjadi tiga bab, yaitu: (1) Problematika Kekayaan Intelektual Musik Indonesia. Bab ini berisi makalah tentang: Kompleksitas Kasus Hak Cipta di Indonesia (hal.9); Quo Vadis Kekayaan Intelektual Musik Polemik Gandrung yang Tak Berujung (hal.12); dan Polemik ‘Kepengarangan’ Copyright, dan Problematikanya di Era Digital (hal.18). (2) Karya dan Implementasi Kekayaan Intelektual Musik Indonesia. Bab ini berisi makalah tentang: Dangdut Koplo Melihat Kebijkan Kekayaan Intelektual: Sebuah kritik (hal.27); Kekayaan Intelektual dan Produksi Indie dalam Musik Rap Manggarai (hal.38); Menggali Potensi Ekonomi Kreatif Sub Sektor Musik pada Sejarah Kejayaan Gitar Klasik di Indonesia (hal.48); dan Perkembagan Teknologi dan Produk Digital Karya Musik serta Peran Kebijakan Kekayaan Intelektual di Indonesia (hal.66). (3) Strategi Kebijakan Kekayaan Intelektual Musik Indonesia. Bab ini berisi makalah tentang: Analisis Yuridis Implementasi Penerapan Delik Aduan dalam Rangka Penegakan Hukum Karya Cipta Musik di Indonesia (hal.77); Merawat Kekayaan Intelektual Karya Musik Melalui Pengayaan Literasi Musik (hal.86); dan Hak Cipta Musik dan Lagu pada Era Digital (Pemaknaan, Pengaturan dan Edukasi Hak Cipta di Indonesia) (hal.94).
Kata kunci: kekayaan intelektual, HAKI, musik Indonesia, proseding
Tidak tersedia versi lain