Buku Teks
Kedudukan Lembaga-Lembaga Negara dan Hak Menguji Menurut UUD 1945
Dalam disiplin ilmu hukum Tata Negara hierarkhi perundang undangan yang lazim kita kenal adalah bahwa suatu Undangundang selalu kedudukannya berada dibawah Hukum Dasar atau Undang-undang Dasar suatu Negara. Ini berarti bahwa bilamana suatu Undang-undang secara formal dan atau material bertentangan dengan peraturan perundangan yang lebih tinggi tingkatannya, maka hal tersebut merupakan suatu penyimpangan dalam hierarkhi perundang-undangan.
Penulis berpendapat, bahwa adalah sangat fatal bilamana suatu Undang-undang bertentangan dengan peraturan perundangundangan yang lebih tinggi tingkatannya khususnya jika suatu Undang-undang ataupun Ketetapan MPR bertentangan dengan pasal 27; 28; 29; 31; dan 33 dari Undang-undang Dasar 1945.
Tidak tersedia versi lain