Buku Teks
Hukum Islam : antara tradisionalis dan modernis
Dalam batas - batas tertentu bisa atau bahkan perlu terbentuk 'Islam Indonesia', 'Arab', Amerika, atau Eropa, misalnya, sebagaimana terbukti lahirnya berbagai madzab dalam Hukum Islam (fiqh). Lahirnya madzab ternyata sangat dipengaruhi faktor sosiaal budaya yng membentuk karakteristik, teori dan formula yang berbeda - beda, meskipun sama - sama berpegang pada al - Quran dan sunnah sebagai sumber utama. Madzab Hanafi yang bercorak rasional misalnya, atau Maliki yang tradisional, Syafi'i yang moderat serta Hambali yang fundamental, bukanlah karena pembawaan kepribadian masing - masing Imam, tetapi -- seperti diuraikan oleh DR. Farouq dalam buku ini merupakan refleksi logis dari situasi kondisi masyarakat di mana hukum itu tumbuh. Dari sini, penghargaan umat kepada para Imam mujtahid seharusnya bukanlah dalam bentuk pelestarian keutuhan ajarannya, tetapi justeru kreatifitas pengembangan hukum itu secara dinamis. Kini umat Islam, terutama ulama dan sarjananya, dituntut untuk merumuskan teori serta formula hukum yang responsif sejalan dengan perkembangan sosial budaya setiap umat.
Tidak tersedia versi lain