Tugas Akhir
Kajian Penerapan Hak Kekayaan Intelektual Seniman (Studi Kasus Timbul Raharjo)
Latar belakang penelitian ini ialah maraknya tindakan plagiarisme yang dialami oleh banyak seniman di Indonesia. Pentingnya melindungi hak cipta suatu karya dengan menekankan Hak Kekayaan Intelektual sebagai hak eksklusif untuk menciptakaan persaingan yang sehat antar para pencipta Karya Intelektual dipelajari dengan menggunakan studi kasus seniman Timbul Raharjo. Pengalaman seniman Timbul Raharjo dalam menyelesaikan kasus plagiarisme dan mematenkan hak karya ciptanya digunakan sebagai obyek penelitian. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bagaimana penerapan hak kekayaan intelektual yang dilakukan oleh Seniman Timbul Raharjo. Penelitian ini menggunakan metode penelitian deskriptif kualitatif dengan melakukan pendekatan POAC, yaitu Planning (Perencanaan), Organizing (Pengorganisasian), Actuating (Pelaksanaan) dan Controlling (Pengawasan). Teknik pengumpulan data dilakukan dengan metode observasi, dokumentasi dan wawancara. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa Hak Kekayaan Intelektual merupakan perlindungan hukum yang efektif untuk menjaga hak-hak pemilik paten. Hak Kekayaan Intelektual juga berguna bagi ekonomi kreatif untuk menghindari pencurian ide dan hak cipta sehingga menumbuhkan persaingan yang sehat bagi para pelaku seni.
Kata kunci: Timbul Raharjo, seniman, hak kekayaan intelektual, hak cipta, plagiarisme
Tidak tersedia versi lain