Buku Teks
Data pers nasional 2012
Pendataan perusahaan pers tahun ini memasuki babak baru, setelah Piagam Palembang dideklarasikan pada tanggal 9 Februari 2010, di Palembang. Pada dasamya tugas pendataan yang dilakukan oleh Dewan Pers masih seperti tahun-tahun sebelurnnya, dengan penambahan persiapan-persiapan pelaksanaan Piagam Palembang tersebut. Untuk tahun 2011, Dewan Pers mendorong Perusahaan Pers untuk meratifikasi Piagam Palembang, khususnya bagi perusahaan pers yang belurn menandatangani Piagam Palembang pada tanggal 9 Februari 2011. Dalam Piagam Palembang tersebut , perusahaan-perusahaan pers besar dan terkemuka menandatangani piagam dengan niat untuk ikut melaksanakan , menjaga, dan menjamin tegaknya kemerdekaan pers, secara sukarela dan penuh tanggungjawab . Perusahaan pers tersebut menyetujui dan sepakat, bersedia melaksanakan sepenuhnya Kode Etik Jurnalistik, Standar Perusahaan Pers, Standar Perlindungan Wartawan, dan Standar Kompetensi Wartawan, sertamenerapkannya sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari ketentuan-ketentuan yang berlaku di perusahan-perusahaan pers tersebut. Dengan deklarasi tersebut, perusahaan pers akan meratifikasi peraturan Dewan Pers tersebut menjadi bagian Perjanjian Kerja Bersama (PKB) atau Peraturan Perusahaan. Dengan ratifikasi tersebut,perusahaan pers harus menggaji wartawannya minimal sesuai peraturan perundangan yang ada, dan mengasuransikan wartawannya sebagai bagian dari perlindungan kepada wartawannya. Namun dari laporan penelitian di lapangan diperoleh masukan, bahwa banyak perusahaan pers, yang belum melakukan ratifikasi secara formal Piagam Palembang tersebut, danmemang masih ada masa transisi selama 2 (dua) tahun untuk memberlakukan Piagam Palembang pada perusahan media masing-masing. . Pada waktunya nanti, pendataan iniakan memilah,perusahan pers yang meratifikasi Piagam Palembang, dan perusahaan pers yang belum meratifikasi, karena perusahaan tersebut masih melakukan beberapa penyesuaian diri untuk bisa meratifikasi Piagam Palembang tersebut.Dalam pendataan perusahaan pers tahun 2010 dan tahun 2011 dilakukan perluasan. Yang didata bukan hanya media cetak, tetapijuga media elektronik, karena dalam Undang Undang no 40/ 1999tentang Pers disebutkan: Perusahaan Pers adalah badan hukurn Indonesia yang menyelenggarakan usaha pers meliputi perusahaan media cetak, media elektronik, dan kantor berita, serta perusahaan media lainnya yang secara khusus menyelenggarakan, menyiarkan , atau menyalurkan informasi. Sangat disadari tidak mudah mendata perusahaan pers di Indonesia, khususnya dalam persaingan yang semakin tajam dalam bisnis media. Sulit sekali memperoleh data tentang jumlah tiras media cetak,jurnlah wartawan dan upah wartawan/karyawan suatu media. Dalam "marketing war", data itu bisa dianggap sebagai bagian rahasia perusahaan. Oleh karena itu yang dilakukan oleh Dewan Pers adalah informasi dasar yang disesuaikan dengan peraturan perundangan yang berlaku, rnisalnya tentang upah minimum bagi wartawan yang bekerja dalam perusahaan media. Dewan Pers selalu mendorong perusahaan pers untuk memberi kesejahteraan kepada wartawannya secara memadai, agar mereka lebih kuat untuk menegakkan Kode Etik Jurnalistik di lapangan. Sangat sulit bagi wartawan untuk menegakkan Kode Etik Jurnalistik di lapangan j ika kesejahteraannya tidak memadai. • Kesejahteraan wartawan merupakan salah satu alat untuk menolak godaan suap di lapangan. Semoga dengan data perusahaan pers inimasyarakat dapat mengambil manfaatnya, yaitu untuk menghubungi lembaga pers tersebut dalam rangka untuk berkomunikasi, menyalurkan aspirasinya maupun untuk memperoleh informasi yang diperlukan. Alhamdulillah, pendataan telah berhasil kami laksanakan, untuk itu karnimengucapkan terima kasih yang sebesar-besamya kepada semua pihak yang telah membantu terbinya buku pendataan inidan karni mohon maaf atas segala keterbatasan dan kekurangan yang ada dalam buku ini.
Tidak tersedia versi lain