Buku Teks
Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dan Lisensi
Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual dimaksudkan untuk memberikan bekal pemahaman hukum kepada masyarakat tentang hubungan manajemen kekayaan intelektual baik sebagai penemu (inventor), pemilik, perantara/konsultan, dengan pemakainya. Hukum HKI tidak bertujuan untuk mengikis budaya masyarakat yang penuh dengan nuansa demokratis, gotong royong, tolong-menolong, tetapi justru ingin melindungi masyarakat (sebagai penemu dan pemilik) bahwa masyarakat benar-benar secara hukum handarbeni (memilki), bukan sekedar konsumen IPTEK atau mungkin operator teknologi. Kata kunci dalam perlindungan hak kekayaan intelektual adalah adanya instruksi hukum, penegakan hukum yang menjamin kepastian hukum, kesadaran hukum, dan budaya ber_HKI.
Tidak tersedia versi lain