Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan
Undang-undang ini berisi mengenai bendera NKRI, Bahasa NKRI, Lambang NKRI, Lagu Kebangsaan NKRI, Panji, bahasa daerah, bahasa asing, menteri, pemerintah pusat,dan pemerintah daerah.
Ketersediaan
#
Ruang Tandon Lt 4
R 342.598 023 Ind u c.1
BK201819128
Tersedia
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
R 342.598 023 Ind u c.1
Penerbit
Jakarta :
Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa.,
2011